MAKALAH
KEDUDUDUKAN DAN FUNGSI HARTA
Oleh :
Zulkifli Lihawa (201510510311039)
Wahyu Rian Hidayat (201510510311040)
Asilatuj Jilan (201510510311041)
Diah Farida Ulfa (201510510311037)
EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt, karena dengan
rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah
tentang kedudukan dan fungsi harta ini
dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih
pada Bapak Moch. Novi Rifa’I , MA selaku Dosen mata kuliah FIQH MUAMALAH UMM yang
telah memberikan tugas kepadakami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai fungsi dan juga kedudukan harta bagi manusia sesuai dengan syari’ah islam. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
` Malang,
2 Januari 2016
Penulis,
DAFTAR ISI
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Di era yang serba modern ini, banyak manusia yang berlimang harta.
Akan tetapi banyak di antara mereka yang tidak mengetahui untuk apa harta itu
sebenarnya, dan bagaimana cara menggunakannya yang sesuai dengan syari’at islam
yang sebagaimana telah diajarkan oleh rasulullah saw dan yang telah di tuliskan
oleh Allah swt dalam kitabnya Al-Qur’an.
Sehingga banyak dari mereka yang hanya menikmati harta tersebut
dengan kesenangan-kesenagan dunia yang sebenarnya hanyalah sia-sia baginya.
Akan tetapi dengan pergejolakan agama yang semakin meningkat terutama di
Indonesia ini menyebabkan masyarakat lebih kritis dalam menghadapi dunia ini
terlebih lagi dengan harta yang bersifat sangat sensitive dan apabila tidak
diperdalam ilmunya akan menyebabkan banyak masalah di dunia maupun diakhirat
kelak.
Sehingga ditekankan terutama pada para pelajar untuk mampu memahami
apa itu harta, fungsi harta hingga kedudukan harta itu sendiri di sisi manusia,
karena harta tidak bias lepas dari manusia dan saling beriring-iringan baik
yang kasat dengan mata maupun yang tidak kasat dengan mata kita.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan Masalah sebagai berikut :
a. Apakah pengertian dari harta?
b. Apasaja unsur-unsur harta ?
c. Bagaimanakah status dan kedudukan harta
d. Bagaimanakah pembagian jenis harta
e. Apa saja fungsi harta bagi manusia
a.
untuk
menambah wawasan kita mengenai harta
b.
untuk
memahami unsur-unsur harta
c.
untuk
memahami bagaimana pembagian jenis harta
d.
untuk
memahami kedudukan dan fungsi harta
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Harta
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Harta
Harta
dalam bahasa Arab disebut al-amaal yang berasal dari
kata مَالَ - يَمِيْلُ - مَ يْلاَ yang berarti condong, cenderung, dan miring.Harta menurut
syariat: segala sesuatu yang bernilai, bisa dimiliki, dikuasai, dimanfaatkan
yang menurut syariat yang berupa (benda dan manfaatnya).
Harta
menurut ulama: sesuatu yang berwujud dan dapat dipegang dalam penggunaan dan
manfaat pada waktu yang diperlukan. Al-Qur’an menyebut kata al-mal (harta)
tidak kurang dari 86 kali. Penyebutan berulang-ulang terhadap sesuatu di dalam
al-Qur’an menunjukkan adanya perhatian khusus dan penting terhadap sesuatu itu.
Harta merupakan bagian penting dari kehidupan yang tidak dipisahkan dan selalu
diupayakan oleh manusia dalam kehidupannya terutama di dalam Islam.
Sedangkan
Menurut Wahbah Zuhaili (1989, IV, hal, 40), secara urgerc, al
maal didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat mendatangkan
ketenangan, dan urg dimiliki oleh manusia dengan sebuah upaya (fi’il),
baik sesuatu itu berupa dzat (materi) seperti; urger, lamera digital, hewan
ternak, tumbuhan, dan lainnya. Atau pun berupa manfaat, seperti, kendaraan,
atau pin tempat tinggal.[2]
Harta
di dalam bahasa Arab disebut al-mal atau jamaknya al-amwal (Munawir,
1984). Harta (al-mal) menurut kamus Al-Muhith
tulisan Al Fairuz Abadi, adalah ma malaktahu min kulli syai (segala
sesuatu yang engkau punyai). Menurut istilah syar’i harta diartikan sebagai
segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut urge syara’
(urge Islam) seperti jual beli, pinjaman, konsumsi dan hibah atau pemberian
(An-Nabhani, 1990). Di dalam Al Quran, kata al mal dengan
berbagai bentuknya disebut 87 kali yang terdapat dalam 79 ayat dalam 38 surat.
Berdasarkan pengertian tersebut, harta meliputi segala sesuatu yang digunakan
manusia dalam kehidupan sehari-hari (duniawi)[3], seperti uang, tanah, kendaraan, rumah,
perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil perkebunan, hasil perikan-lautan, dan
pakaian termasuk dalam katagori al amwal. Islam
sebagai agama yang benar dan sempurna memandang harta tidak lebih dari sekedar
anugerah Allah swt yang dititipkan kepada manusia.
2.2 Unsur-Unsur Harta
Menurut para Fuqaha, harta bersendi pada
dua unsur, yaitu unsur ‘Aniyah dan unsur ‘Urf.
a.
Unsur ‘Aniyah adalah bahwa harta itu ada
wujudnya dalam kenyataan.
b.
Unsur ‘Urf ialah segala sesuatu yang di pandang
harta oleh seluruh manusia,atau sebagian manusia,tidakkah manusia memelihara
sesuatu kecuali,menginginkan manfaatnya,baik manfaat nadiyah maupun manfaat
ma’nawiyah.
2.3 Kedudukan Harta
Dalam pandangan Islam, segala sesuatu ada kedudukannya baik
dihadapan Allah SWT dan Rasul-Nya maupun dihadapan manusia, demikian pula hanya
dengan harta. Kedudukan harta dalam pandangan Islam ada 4 yaitu:
1. Sebagai amanah.
1. Sebagai amanah.
Harta merupakan titipan atau amanah dari Allah SWT kepada kita oleh
sebab itu kita harus menggunakannya dengan baik dan tidak melalaikan kita dari
mengingat Allah SWT serta melanggar ketentuan Allah SWT.
وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ
فِي الرِّزْقِ فَمَا الَّذِينَ فُضِّلُوا بِرَادِّي رِزْقِهِمْ عَلَىٰ مَا
مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ
فَهُمْ فِيهِ سَوَاءٌ أَفَبِنِعْمَةِ اللَّهِ يَجْحَدُونَ
“Dan
Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki,
tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezeki
mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan)
rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah?” Q.S. An-Nahl (16): 71
2. Sebagai perhiasan hidup.
Allah SWT berfirman:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ
النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ
وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَٰلِكَ
مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
“dijadikan indah pada
(pandangan manusia) kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu:
wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda
pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang, itulah kesenangan hidup
dunia, dan disisi Allah lah tempat kambali yang baik (surga)”. (QS. Ali Imran:
14)
3.
Ujian Keimanan.
Allah SWT berfirman:
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ
وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللَّهَ عِندَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ
“Dan ketahuilah, bahwa
hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya disisi
Allah lah pahala yang besar” (QS. Al nfal: 28).
4. Sebagai bekal Ibadah
Allah SWT Berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً
مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” Q.S. At-Taubah (9): 60
5. Sebagai
Penyelamat dari azab Allah
Allah Swt
Berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ
أَدُلُّكُمْ عَلَىٰ تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ. تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ
وَأَنفُسِكُمْ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ. يَغْفِرْ لَكُمْ
ذُنُوبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ
وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ ذٰلِكَ الْفَوْزُ
الْعَظِيمُ.وَأُخْرَىٰ تُحِبُّونَهَا نَصْرٌ مِّنَ اللَّهِ وَفَتْحٌ قَرِيبٌ
وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ.
“Hai
orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang
dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah
dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang
lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Niscaya Allah akan mengampuni
dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya
sungai-sungai; dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam
jannah ‘Adn. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia yang lain
yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat
(waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman.” Q.S. Ash-Shaf (61) : 10-13
2.4 Pembagian Jenis Harta
Dalam pandangan
syar’i keberadaan harta yang ada ditangan manusia tidak serta merta dapat
dikonsumsi. Akan tetapi harus dilihat terlebih dahulu dari berbagai aspek.
Adapun aspek – aspeknya adalah sebagai berikut.
1.
Berdasarkan kebolehan memanfaatkan
a. Harta
mutaqawwim, yakni harta yang memiliki manfaat/nilai baik secarabekonomis
manupun secara syar’i. Secara ekonomis ia bernilai jual dan secara syar’i ia
termasuk harta yang dapat memenuhi maqasid al syari’ah al khamsah. Misalnya
beras. Hata ini mutaqawwim sebab ia bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan
makan manusia dan syara mengizinkan untuk dikonsumsi.
b. Ghair
mutaqawwim, yakni harta yang tidak memiliki nilai secara syar’imeskipun secara
ekonomis memiliki nilai. Misalnya minuman keras. Barang ini secara ekonomis
memiliki nilai karena dapat diperjual belikan tetapi syara memandang bahwa
harta ini tidak bernilai sebab adanya unsur mudharat yang terkandung di
dalamnya dan tidak dipandang sebagai harta.
Dampak
pembagian harta diatas adalah:
1. Tidak
dibolehkannya umat islam menjadikan harta qoiru mutaqawwim sebagi objek
transaksi. Oleh karena itu umat islam mengenal istilah haram mengkonsumsi harta
– harta tertentu yang tidak diizinkan oleh syara untuk dikonsumsi (harta ghairu
mutaqawwim).
2. Bebasnya umat
islam dari tuntutan ganti rugi (sanksi pidana) apabila mereka
merusak/melenyapkan hara qairu mutaqawwim. Alasan yang mendasari prinsip ini
adalah bahwa harta qairu mutaqawwim dipandang bukan sebagai harta. Sehingga
keberadaanyantidak dianggap sebagai sesuatu yang ada. Ini berlaku jika karta
qairu mutaqwwim berada ditangan orang muslim.
3. Jika harta qairu mutaqawwim berada ditangan orang
kafir dan dilenyapkan oleh orang muslim, ulama berbeda pendapat;
a. Jumhur ulama berpendapat bahwa ia tetap
tidak bernilai harta (qairu mutaqawwim)
sehingga umat islam yang melenyapkan harta tersebut tidak dituntut ganti rugi
karena ia bukan harta.
b. Ulama madzab
Hanafi berpendapat bahwa harta tersebut mutaqawwim
bagi kafir dizalimi sehingga umat islam yang melenyapkan tetap dituntut ganti
rugi.
2.
Pembagian harta berdasarkan jenisnya
a. Harta
bergerak (al mal al manqul) yakni bentuk harta yang dapat dipindahkan
pemiliknya dari suatu tempat ke tempat yang lain. Contoh : mobil, motor
b. Harta yang
tidak bergerak ( al mal ghairu manqul) yakni harta yang tidak bisa dipindahkan
oleh pemiliknya dari suatu tempat ketempat yang lain. Contoh ; tanah, bangunan
Pembagian harta
dengan jenis di atas berimplikasi pada:
a. Adanya
hak syuf’ah (hak istimewa yang dimiliki seseorang terhadap rumah tangganya yang
akan dijual, agar rumah itu terlebih dahulu ditawarkan kepadanya) bagi harta
yang tidak bergerak.
b. Harta yang
boleh diwakafkan. Menurut Hanafi harta yang boleh diwakafkan hanyalah yang
tidak bergerak atau boleh bergerak yang
sulit dipisahkan dengan harta yang bergerak.
c.
Seseorang yang diwasiati untuk memelihara harta anak kecil, tidak boleh menjual
harta tidak bergerak si anak, kecuali dengan seizin hakim dalam hal yang amat
mendesak ( contoh untuk membayar hutang si anak). Sedangkan terhadap harta yang
dapat bergerak boleh menjualnya untuk kebutuhan sehari – hari.
d. Menurut Iman
Abu Hanifah dan Abu Yusuf, qhasab tidak mungkin dilakukan pada harta tidak
bergerak, karena harta tersebut tidak dapat dipindahkan, sedangkan menurut
mereka syarta ghasab adalah barang yang dighasab dapat dikuasai dan dipindahkan
oleh orang yang meng- ghasab, disamping itu sekedar memanfaatkan benda tidak
bergerak didak dinamakan ghasab sebab manfaat tidak termasuk harta, akan tetapi
jumhur ulama berpendapat ghasab bisa terjadi pada benda bergerak maupun tidak
bergerak sebab manfaat disebut juga harta. Orang yang menempati rumah tanpa
seizin pemiliknya termasuk ghasab.
3.
Berdasarkan segi pemanfaatannya harta dibagi atas:
a. Harta isti’mali ialah harta yang
pemanfaatannya tidak mengahabiskan benda tersebut. Manfaatnya dapat diambil dan
bendanya masih tetap utuh. Contoh: rumah, lahan pertanian.
b. Harta istihlaki ialah harta yang
pemanfaatannya menghabiskan harta tersebut. Contoh; makanan, sabun, korek api.
Terhadap jenis harta tersebut menurut ulama
fiqh berakibat pada segi akad. Untuk harta istihlaki,
akadnya hanya tolong menolong. Adapun harta yang bersifat isti’mali, di samping akadnya tolong
menolong juga bisa ditransaksikan dengan cara mengambil imbalan, seperti sewa
menyewa (ijarah). Meskipun demikian, keduannya tetap bisa diakadkan dengan akad
jual beli.
4.
Berdasarkan ada dan tidaknya di pasaran
a. Harta al
– mitsli, ialah harta yang banyak jenisnya di pasaran. Harta ini bisa
ditimbang, dihitung atau ditukar seperti gandum, kedelai, beras.
b. Harta al –
qimi, ialah harta yang tidak ada jenis yang sama di pasaran atau ada jenisnya
tetapi pada setiap satuannya berbeda dalam kualitasnya, seperti satuan
pepohonan, logam mulia, dan alat – alat rumah tangga.
Jenis harta tersebut berimplikasi pada;
a. Dalam
harta yang bersifat al – qimi, tidak mungkin terjadi riba, karena sifat
satuannya tidak sama. Namun terhadap harta yang bersifat al – mitsli, bisa
berlaku traansaksi yang menjurus pada riba.
b. Dalam suattu
perserikatan yang bersifat al – mitsli, seorang mitra berserikat boleh
mengambil bagiannya ketika mitra dagangnya tidak di tempat. Akan tetapi
perserikatan dalam harta yang bersifat al – qimi masing – masing pihak tidak
boleh mengambil bagiannya selama tidak lainnya tidak berada di tempat.
c. Apabila
harta yang bersifat al – mitsli dirusak seseorang dengan sengaja maka wajib
diganti dengan harta sejenis. Apabila yyang dirusak adalah harta yang bersifat
al – qimi maka ganti rugi harus dibayar adalah dengan memperhitungkan
nilainnya.
5.
Berdasarkan status harta
a. Al –
malal mamluk, yakni harta yan g telah dimiliki baik secara pribadi maupun badan
hukum seperti organisasi. Jenis harta ini terbagi dua yakni milik berserikat
(milik umum) dan milik individu. Harta milik berserikat ataau umum seperti
milik negara. Jika harta tersebut milik negara maka pemanfaatannya adalah untuk
masyarakat banyak yang diatur oleh undang – undang. Masyarakat tidak boleh
merusaknya dan menguasainya secara pribadi. Demikian juga apabila harta
tersebut milik organisasi tertentu pemanfaatannya adalah untuk anggaota
organisasi tersebut tanpa harus mengganggu anggota masyarakat lain di luar
organisasi tersebut. Sedangkan apabila harta tersebut milik individu maka
pemilik bebas memanfaatkan. Namun ia tidak bisa sewenang – wenang
memanfaatkannya tanpa mempertimabngkan kemaslahatan orang lain.
b. Al – mal al
mubah, yakni harta yang tidak dimiliki seseorang seperti hewan buruan, kayu di
hutan belantara, air, ikan di dalam laut. Harta seperti itu boleh dimanfaatkan
oleh seseorang dengan syarat memenuhi peraturan negara yang telah disepakati da
tidak merusak kelestarian lingkungan.
c. Al mal
al mahjur, adalah harta yang dilarang syara’ untuk dikuasai individu, baik
karena harta itu harta wakaf maupun harta untuk kepentingan umum. Seseorang
tidak boleh menguasai harta tersebut meskipun diperbolehkan merasakan
manfaatnya.
6.
Berdasarkan bisa dibagi atau tidaknya
a. Harta
bisa dibagi ialah harta yang apabila dibagi, maka harta tersebut tidak rusak
atau manfaatnya maka hilang.
b. Harta tidak
bisa dibagi ialah apabila harta tersebut dibagi akan rusak atau hilang
manfaatnya.
Berdasarkan pembagian di atas maka;
a. Terhadap
harta yang bisa dibagi, bisa dilakukan eksekusi peraturan hakim untuk
membaginya. Adapun terhadap harta yang tidak bisa dibagi keputusan hakim tidak
bisa memaksa untuk membagi harta tersebut tetapi harus dilakukan eksekusi
berdasarkan kerelaan masing – masing pihak.
b. Apabila
seseorang mengeluarkan biaya untuk memelihara harta serikat tanpa seizin
mitranya dan tanpa seizin hakim, sedangkan harta serikat itu termasuk harta
yang bisa dibagi maka ia tidak bisa dituntut ganti rugi biaya yang telah
dikeluarkan tersebut dianggap sedekah. Namun apabila harta serikat tersebut
tidak bisa dibagi maka tuntutan ganti rugi atas biaya pemeliharaan harta yang
telah dikeluarkan satu pihak dapat diajukan kepada pihak lain.
7.
Berdasarkan segi berkembang tidaknya
a. Al – mal
al ashl, ialah jenis harta yang merupakan pokok bagi kemungkinan munculnya
harta lain, seperti pohon yang menghasilkan buah, rumah yang dapat disewakan,
tanah yang bisa menghasilkan jika ditanami.
b. Al – mal al
tsamr, ialah buah yang dihasilkan dari suatu harta seperti hasil sewa rumah,
buah – buahan dari pohon tertentu, hasil panenan.
Pembagian tersebut implikasi hukumnya adalah:
a. Asal
harta wakaf tidak bisa d i bagi – bagikan kepada yang berhak menerima wakaf,
tetapi buah atau hasil darinya dapat dibagikan kepada mereka.
b. Harta yang
diperuntukkan bagi kepentinagan umum asalnya tidak bisa dibagi – bagikan tetapi
hasillnya bisa dimiliki siapapun. Dalam suatu transaksi yang objeknya manfaat
benda maka pemilik manfaat itu berhak atas hasilnya. Misalnya, apabila
seseorang menyewa sebuah rumah yang pekarangannya ada pohon buah, maka buah
tersebut menjadi milik penyewa rumah dan ia boleh memperjualbelikannya kepada
orang lain.
2.5 Fungsi harta
harta dipelihara
manusiankarna manusia membutuhkan manfaat harta tersebut. Fungsi harta sangat
banyak, baik kegunaan dalam hal yang baik, maupun dalam hal yang jelek.
Diantara sekian banyak fungsi harta antara lain sebagai berikut:
1. fungsi untuk menyempurnakan pelaksnaan ibadah yang khas
(mahdhah), untuk ibadah diperlukan alat-alat seperti kain untuk menutup aurat
dalam pelaksanaan shalat, bekal untuk pelaksanaan ibadah haji, berzakat,
shadaqoh, hibbah dan lainnya.
2. untuk meningkatkan keimanan (ketaqwaan) kepada Allah, sebab
kefakiran cenderung mendekatkan diri kepada kekufuran sehingga pemilikan harta
dimaksudkan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah.
3. untuk meneruskan kehidupan dari satu period eke periode
berikutnya seperti firman Allah dalam al-nisa:9
“ dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya
meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka kawatir
terhadap (kesejahteraan ) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa
kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. “
4. untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) antara kehidupan dunia dan
akhirat,
“ bukanlah orang yang baik yang meninggalkan masalah dunia untuk
masalah akhirat, dan yang meninggalkan masalah akhirat untuk dunia, sehingga
seimbang diantara keduanya, karna masalah dunia adalah menyampaikan manusia
kepada masalah akhirat” (riwayat al bukhari)
5. untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu Karena menuntut
ilmu tanpa modal akan terasa sulit, missal, seseorang tidak bias kuliah di
perguruan tinggi, bila ia tidak memiliki biaya
6. untuk memutarkan (mentasharuf) peranan-peranan kehidupan yakni
adanya pembantu dan tuan. Adanya orang kaya dan miskin yang saling membutuhkan
sehingga tersusunlah masyarakat yang harmonis dan berkecukupan.
7. untuk menumbuhkan silaturrahim, karena adanya perbedaan dan
keperluan, milasnya ciamis merupakan daerah penghasil galendo, bandung
merupakan daerah penghasil kain, maka orang bandung yang membutuhkan galendo
akan membeli produk orang ciamis tersebut, dan sebaliknya. Dengan begitu
terjadilah interaksi dan komunikasi silaturahim dalam rangka mencukupi
kebutuhan. Oleh karena itu perputaran harta dianjurkan Allah dalam Al-Qur’an(Al
–hasyr ayat 7)
“ supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya
saja diantaramu”.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Harta itu selalu beriringan dengan kehidupan manusia. Sehingga
manusia itu sendiri harus bisa memahami apa itu harta dan bagaimana cara
menggunakannya yang sesuai dengan syari’at islam. Dan harta bukanlah
semata-mata hanya untuk kesenangan dunia, justru harta juga menjadi penentu
kita kelak di akhirat.
3.2
Saran
a. gunakanlah harta sebagaimana yang telah di jelaskan dalam
AL-Qur’an
b. jika kita memiliki harta yang berlebih, berikanlah sebagian
harta tersebut kepada orang yang lebih membutuhkan
c. janganlah kamu kikir akan harta, karna itu akan menyesatkanmu
dalam dunia
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran dan
Terjemahnya. 2002. Jakarta: Departemen Agama.
Suhendi,Hendi.2002.Fiqh
Muamalah,Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA.
Riva’I,
Veithzal. 2012. Islamic Business and Economic Ethics. Jakarta: PT.Bumi
Aksara.
Kadir. A. 2010.
Hukum Bisnis Syariah Dalam Al-Quran. Jakarta: AMZAH.
Zulkifli Lihawa
201510510311039

Mr. Pacino: How do you turn the tables? - Dr. Dr.
BalasHapusMr. Pacino is an American-born 안동 출장샵 gambler and sports gambler who 대전광역 출장마사지 is best known 청주 출장마사지 for making wagers on a variety 청주 출장마사지 of sporting events 계룡 출장샵 and various