Sabtu, 09 Januari 2016

MAKALAH KEDUDUDUKAN DAN FUNGSI HARTA

MAKALAH
KEDUDUDUKAN DAN FUNGSI HARTA


Oleh :
Zulkifli Lihawa (201510510311039)
Wahyu Rian Hidayat (201510510311040)
Asilatuj Jilan (201510510311041)
Diah Farida Ulfa (201510510311037)


EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2015


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt, karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang kedudukan dan fungsi harta  ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Moch. Novi Rifa’I , MA selaku Dosen mata kuliah FIQH MUAMALAH UMM yang telah memberikan tugas kepadakami.

       Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai fungsi dan juga kedudukan harta bagi manusia sesuai dengan syari’ah islam. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
       Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.



`                                                                                   Malang, 2 Januari 2016

Penulis,
DAFTAR ISI




                                                                       BAB 1
                                                             PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Di era yang serba modern ini, banyak manusia yang berlimang harta. Akan tetapi banyak di antara mereka yang tidak mengetahui untuk apa harta itu sebenarnya, dan bagaimana cara menggunakannya yang sesuai dengan syari’at islam yang sebagaimana telah diajarkan oleh rasulullah saw dan yang telah di tuliskan oleh Allah swt dalam kitabnya Al-Qur’an.
Sehingga banyak dari mereka yang hanya menikmati harta tersebut dengan kesenangan-kesenagan dunia yang sebenarnya hanyalah sia-sia baginya. Akan tetapi dengan pergejolakan agama yang semakin meningkat terutama di Indonesia ini menyebabkan masyarakat lebih kritis dalam menghadapi dunia ini terlebih lagi dengan harta yang bersifat sangat sensitive dan apabila tidak diperdalam ilmunya akan menyebabkan banyak masalah di dunia maupun diakhirat kelak.
Sehingga ditekankan terutama pada para pelajar untuk mampu memahami apa itu harta, fungsi harta hingga kedudukan harta itu sendiri di sisi manusia, karena harta tidak bias lepas dari manusia dan saling beriring-iringan baik yang kasat dengan mata maupun yang tidak kasat dengan mata kita.

1.2 Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan Masalah sebagai berikut :
a.       Apakah pengertian dari harta?
b.      Apasaja unsur-unsur harta ?
c.       Bagaimanakah status dan kedudukan harta
d.      Bagaimanakah pembagian jenis harta
e.       Apa saja fungsi harta bagi manusia

1.3 Tujuan makalah
a.    untuk menambah wawasan kita mengenai harta
b.   untuk memahami unsur-unsur harta
c.    untuk memahami bagaimana pembagian jenis harta
d.   untuk memahami kedudukan dan fungsi harta



                                                             BAB II
                                                      PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Harta
        Harta dalam bahasa Arab disebut al-amaal yang berasal dari kata مَالَ - يَمِيْلُ - مَ يْلاَ yang berarti condong, cenderung, dan miring.Harta menurut syariat: segala sesuatu yang bernilai, bisa dimiliki, dikuasai, dimanfaatkan yang menurut syariat yang berupa (benda dan manfaatnya).
Harta menurut ulama: sesuatu yang berwujud dan dapat dipegang dalam penggunaan dan manfaat pada waktu yang diperlukan. Al-Qur’an menyebut kata al-mal (harta) tidak kurang dari 86 kali. Penyebutan berulang-ulang terhadap sesuatu di dalam al-Qur’an menunjukkan adanya perhatian khusus dan penting terhadap sesuatu itu. Harta merupakan bagian penting dari kehidupan yang tidak dipisahkan dan selalu diupayakan oleh manusia dalam kehidupannya terutama di dalam Islam.
Dalam istilah ilmu fiqih, dinyatakan oleh kalangan Hanafiyah bahwa harta itu adalah sesuatu yang digandrungi oleh tabiat manusia dan mungkin disimpan untuk digunakan saat dibutuhkan. Namun harta tersebut tidak akan bernilai kecuali bila dibolehkan menggunakannya secara syariat.
 Sedangkan Menurut Wahbah Zuhaili (1989, IV, hal, 40), secara urgerc, al maal didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenangan, dan urg dimiliki oleh manusia dengan sebuah upaya (fi’il), baik sesuatu itu berupa dzat (materi) seperti; urger, lamera digital, hewan ternak, tumbuhan, dan lainnya. Atau pun berupa manfaat, seperti, kendaraan, atau pin tempat tinggal.[2]
Harta di dalam bahasa Arab disebut al-mal atau jamaknya al-amwal (Munawir, 1984). Harta (al-mal) menurut kamus Al-Muhith tulisan Al Fairuz Abadi, adalah ma malaktahu min kulli syai (segala sesuatu yang engkau punyai). Menurut istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut urge syara’ (urge Islam) seperti jual beli, pinjaman, konsumsi dan hibah atau pemberian (An-Nabhani, 1990). Di dalam Al Quran, kata al mal dengan berbagai bentuknya disebut 87 kali yang terdapat dalam 79 ayat dalam 38 surat. Berdasarkan pengertian tersebut, harta meliputi segala sesuatu yang digunakan manusia dalam kehidupan sehari-hari (duniawi)[3], seperti uang, tanah, kendaraan, rumah, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil perkebunan, hasil perikan-lautan, dan pakaian termasuk dalam katagori al amwal. Islam sebagai agama yang benar dan sempurna memandang harta tidak lebih dari sekedar anugerah Allah swt yang dititipkan kepada manusia.

2.2       Unsur-Unsur Harta

      Menurut para Fuqaha, harta bersendi pada dua unsur, yaitu unsur ‘Aniyah dan unsur ‘Urf.
a.       Unsur ‘Aniyah adalah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan.
b.      Unsur ‘Urf ialah segala sesuatu yang di pandang harta oleh seluruh manusia,atau sebagian manusia,tidakkah manusia memelihara sesuatu kecuali,menginginkan manfaatnya,baik manfaat nadiyah maupun manfaat ma’nawiyah.

2.3       Kedudukan Harta
Dalam pandangan Islam, segala sesuatu ada kedudukannya baik dihadapan Allah SWT dan Rasul-Nya maupun dihadapan manusia, demikian pula hanya dengan harta. Kedudukan harta dalam pandangan Islam ada 4 yaitu:
1. Sebagai amanah.
Harta merupakan titipan atau amanah dari Allah SWT kepada kita oleh sebab itu kita harus menggunakannya dengan baik dan tidak melalaikan kita dari mengingat Allah SWT serta melanggar ketentuan Allah SWT.

وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ فَمَا الَّذِينَ فُضِّلُوا بِرَادِّي رِزْقِهِمْ عَلَىٰ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَهُمْ فِيهِ سَوَاءٌ أَفَبِنِعْمَةِ اللَّهِ يَجْحَدُونَ
Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezeki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah?” Q.S. An-Nahl (16): 71

2. Sebagai perhiasan hidup.
Allah SWT berfirman:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

 “dijadikan indah pada (pandangan manusia) kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang, itulah kesenangan hidup dunia, dan disisi Allah lah tempat kambali yang baik (surga)”. (QS. Ali Imran: 14)

3. Ujian Keimanan.
Allah SWT berfirman:
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللَّهَ عِندَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

 “Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya disisi Allah lah pahala yang besar” (QS. Al nfal: 28).



4. Sebagai bekal Ibadah
Allah SWT Berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” Q.S. At-Taubah (9): 60

5. Sebagai Penyelamat dari azab Allah
            Allah Swt Berfirman:                                       
            يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَىٰ تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ. تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ. يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ ذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ.وَأُخْرَىٰ تُحِبُّونَهَا نَصْرٌ مِّنَ اللَّهِ وَفَتْحٌ قَرِيبٌ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ.
Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam jannah ‘Adn. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman.” Q.S. Ash-Shaf (61) : 10-13


2.4       Pembagian Jenis Harta
Dalam pandangan syar’i keberadaan harta yang ada ditangan manusia tidak serta merta dapat dikonsumsi. Akan tetapi harus dilihat terlebih dahulu dari berbagai aspek. Adapun aspek – aspeknya adalah sebagai berikut.
1.      Berdasarkan kebolehan memanfaatkan
a.       Harta mutaqawwim, yakni harta yang memiliki manfaat/nilai baik secarabekonomis manupun secara syar’i. Secara ekonomis ia bernilai jual dan secara syar’i ia termasuk harta yang dapat memenuhi maqasid al syari’ah al khamsah. Misalnya beras. Hata ini mutaqawwim sebab ia bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan manusia dan syara mengizinkan untuk dikonsumsi.
b.      Ghair mutaqawwim, yakni harta yang tidak memiliki nilai secara syar’imeskipun secara ekonomis memiliki nilai. Misalnya minuman keras. Barang ini secara ekonomis memiliki nilai karena dapat diperjual belikan tetapi syara memandang bahwa harta ini tidak bernilai sebab adanya unsur mudharat yang terkandung di dalamnya dan tidak dipandang sebagai harta.
Dampak pembagian harta diatas adalah:
1.      Tidak dibolehkannya umat islam menjadikan harta qoiru mutaqawwim sebagi objek transaksi. Oleh karena itu umat islam mengenal istilah haram mengkonsumsi harta – harta tertentu yang tidak diizinkan oleh syara untuk dikonsumsi (harta ghairu mutaqawwim).
2.      Bebasnya umat islam dari tuntutan ganti rugi (sanksi pidana) apabila mereka merusak/melenyapkan hara qairu mutaqawwim. Alasan yang mendasari prinsip ini adalah bahwa harta qairu mutaqawwim dipandang bukan sebagai harta. Sehingga keberadaanyantidak dianggap sebagai sesuatu yang ada. Ini berlaku jika karta qairu mutaqwwim berada ditangan orang muslim.
3.      Jika harta qairu mutaqawwim berada ditangan orang kafir dan dilenyapkan oleh orang muslim, ulama berbeda pendapat;
a.                                                                                             Jumhur ulama berpendapat bahwa ia tetap tidak bernilai harta (qairu mutaqawwim) sehingga umat islam yang melenyapkan harta tersebut tidak dituntut ganti rugi karena ia bukan harta.
b.      Ulama madzab Hanafi berpendapat bahwa harta tersebut mutaqawwim bagi kafir dizalimi sehingga umat islam yang melenyapkan tetap dituntut ganti rugi.
2.      Pembagian harta berdasarkan jenisnya
a.       Harta bergerak (al mal al manqul) yakni bentuk harta yang dapat dipindahkan pemiliknya dari suatu tempat ke tempat yang lain. Contoh : mobil, motor
b.      Harta yang tidak bergerak ( al mal ghairu manqul) yakni harta yang tidak bisa dipindahkan oleh pemiliknya dari suatu tempat ketempat yang lain. Contoh ; tanah, bangunan
Pembagian harta dengan jenis di atas berimplikasi pada:
a.       Adanya hak syuf’ah (hak istimewa yang dimiliki seseorang terhadap rumah tangganya yang akan dijual, agar rumah itu terlebih dahulu ditawarkan kepadanya) bagi harta yang tidak bergerak.
b.      Harta yang boleh diwakafkan. Menurut Hanafi harta yang boleh diwakafkan hanyalah yang tidak bergerak  atau boleh bergerak yang sulit dipisahkan dengan harta yang bergerak.
c.       Seseorang yang diwasiati untuk memelihara harta anak kecil, tidak boleh menjual harta tidak bergerak si anak, kecuali dengan seizin hakim dalam hal yang amat mendesak ( contoh untuk membayar hutang si anak). Sedangkan terhadap harta yang dapat bergerak boleh menjualnya untuk kebutuhan sehari – hari.
d.      Menurut Iman Abu Hanifah dan Abu Yusuf, qhasab tidak mungkin dilakukan pada harta tidak bergerak, karena harta tersebut tidak dapat dipindahkan, sedangkan menurut mereka syarta ghasab adalah barang yang dighasab dapat dikuasai dan dipindahkan oleh orang yang meng- ghasab, disamping itu sekedar memanfaatkan benda tidak bergerak didak dinamakan ghasab sebab manfaat tidak termasuk harta, akan tetapi jumhur ulama berpendapat ghasab bisa terjadi pada benda bergerak maupun tidak bergerak sebab manfaat disebut juga harta. Orang yang menempati rumah tanpa seizin pemiliknya termasuk ghasab.
3.      Berdasarkan segi pemanfaatannya harta dibagi atas:
a.       Harta isti’mali ialah harta yang pemanfaatannya tidak mengahabiskan benda tersebut. Manfaatnya dapat diambil dan bendanya masih tetap utuh. Contoh: rumah, lahan pertanian.
b.      Harta istihlaki ialah harta yang pemanfaatannya menghabiskan harta tersebut. Contoh; makanan, sabun, korek api.
       Terhadap jenis harta tersebut menurut ulama fiqh berakibat pada segi akad. Untuk harta istihlaki, akadnya hanya tolong menolong. Adapun harta yang bersifat isti’mali, di samping akadnya tolong menolong juga bisa ditransaksikan dengan cara mengambil imbalan, seperti sewa menyewa (ijarah). Meskipun demikian, keduannya tetap bisa diakadkan dengan akad jual beli.
4.      Berdasarkan ada dan tidaknya di pasaran
a.       Harta al – mitsli, ialah harta yang banyak jenisnya di pasaran. Harta ini bisa ditimbang, dihitung atau ditukar seperti gandum, kedelai, beras.
b.      Harta al – qimi, ialah harta yang tidak ada jenis yang sama di pasaran atau ada jenisnya tetapi pada setiap satuannya berbeda dalam kualitasnya, seperti satuan pepohonan, logam mulia, dan alat – alat rumah tangga.
Jenis harta tersebut berimplikasi pada;
a.       Dalam harta yang bersifat al – qimi, tidak mungkin terjadi riba, karena sifat satuannya tidak sama. Namun terhadap harta yang bersifat al – mitsli, bisa berlaku traansaksi yang menjurus pada riba.
b.      Dalam suattu perserikatan yang bersifat al – mitsli, seorang mitra berserikat boleh mengambil bagiannya ketika mitra dagangnya tidak di tempat. Akan tetapi perserikatan dalam harta yang bersifat al – qimi masing – masing pihak tidak boleh mengambil bagiannya selama tidak lainnya tidak berada di tempat.
c.       Apabila harta yang bersifat al – mitsli dirusak seseorang dengan sengaja maka wajib diganti dengan harta sejenis. Apabila yyang dirusak adalah harta yang bersifat al – qimi maka ganti rugi harus dibayar adalah dengan memperhitungkan nilainnya.
5.      Berdasarkan status harta
a.       Al – malal mamluk, yakni harta yan g telah dimiliki baik secara pribadi maupun badan hukum seperti organisasi. Jenis harta ini terbagi dua yakni milik berserikat (milik umum) dan milik individu. Harta milik berserikat ataau umum seperti milik negara. Jika harta tersebut milik negara maka pemanfaatannya adalah untuk masyarakat banyak yang diatur oleh undang – undang. Masyarakat tidak boleh merusaknya dan menguasainya secara pribadi. Demikian juga apabila harta tersebut milik organisasi tertentu pemanfaatannya adalah untuk anggaota organisasi tersebut tanpa harus mengganggu anggota masyarakat lain di luar organisasi tersebut. Sedangkan apabila harta tersebut milik individu maka pemilik bebas memanfaatkan. Namun ia tidak bisa sewenang – wenang memanfaatkannya tanpa mempertimabngkan kemaslahatan orang lain.
b.      Al – mal al mubah, yakni harta yang tidak dimiliki seseorang seperti hewan buruan, kayu di hutan belantara, air, ikan di dalam laut. Harta seperti itu boleh dimanfaatkan oleh seseorang dengan syarat memenuhi peraturan negara yang telah disepakati da tidak merusak kelestarian lingkungan.
c.       Al mal al mahjur, adalah harta yang dilarang syara’ untuk dikuasai individu, baik karena harta itu harta wakaf maupun harta untuk kepentingan umum. Seseorang tidak boleh menguasai harta tersebut meskipun diperbolehkan merasakan manfaatnya.
6.      Berdasarkan bisa dibagi atau tidaknya
a.       Harta bisa dibagi ialah harta yang apabila dibagi, maka harta tersebut tidak rusak atau manfaatnya maka hilang.
b.      Harta tidak bisa dibagi ialah apabila harta tersebut dibagi akan rusak atau hilang manfaatnya.
Berdasarkan pembagian di atas maka;
a.       Terhadap harta yang bisa dibagi, bisa dilakukan eksekusi peraturan hakim untuk membaginya. Adapun terhadap harta yang tidak bisa dibagi keputusan hakim tidak bisa memaksa untuk membagi harta tersebut tetapi harus dilakukan eksekusi berdasarkan kerelaan masing – masing pihak.
b.      Apabila seseorang mengeluarkan biaya untuk memelihara harta serikat tanpa seizin mitranya dan tanpa seizin hakim, sedangkan harta serikat itu termasuk harta yang bisa dibagi maka ia tidak bisa dituntut ganti rugi biaya yang telah dikeluarkan tersebut dianggap sedekah. Namun apabila harta serikat tersebut tidak bisa dibagi maka tuntutan ganti rugi atas biaya pemeliharaan harta yang telah dikeluarkan satu pihak dapat diajukan kepada pihak lain.
7.      Berdasarkan segi berkembang tidaknya
a.       Al – mal al ashl, ialah jenis harta yang merupakan pokok bagi kemungkinan munculnya harta lain, seperti pohon yang menghasilkan buah, rumah yang dapat disewakan, tanah yang bisa menghasilkan jika ditanami.
b.      Al – mal al tsamr, ialah buah yang dihasilkan dari suatu harta seperti hasil sewa rumah, buah – buahan dari pohon tertentu, hasil panenan.
Pembagian tersebut implikasi hukumnya adalah:
a.       Asal harta wakaf tidak bisa d i bagi – bagikan kepada yang berhak menerima wakaf, tetapi buah atau hasil darinya dapat dibagikan kepada mereka.
b.      Harta yang diperuntukkan bagi kepentinagan umum asalnya tidak bisa dibagi – bagikan tetapi hasillnya bisa dimiliki siapapun. Dalam suatu transaksi yang objeknya manfaat benda maka pemilik manfaat itu berhak atas hasilnya. Misalnya, apabila seseorang menyewa sebuah rumah yang pekarangannya ada pohon buah, maka buah tersebut menjadi milik penyewa rumah dan ia boleh memperjualbelikannya kepada orang lain.

2.5   Fungsi harta
     harta dipelihara manusiankarna manusia membutuhkan manfaat harta tersebut. Fungsi harta sangat banyak, baik kegunaan dalam hal yang baik, maupun dalam hal yang jelek. Diantara sekian banyak fungsi harta antara lain sebagai berikut:
1. fungsi untuk menyempurnakan pelaksnaan ibadah yang khas (mahdhah), untuk ibadah diperlukan alat-alat seperti kain untuk menutup aurat dalam pelaksanaan shalat, bekal untuk pelaksanaan ibadah haji, berzakat, shadaqoh, hibbah dan lainnya.
2. untuk meningkatkan keimanan (ketaqwaan) kepada Allah, sebab kefakiran cenderung mendekatkan diri kepada kekufuran sehingga pemilikan harta dimaksudkan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah.
3. untuk meneruskan kehidupan dari satu period eke periode berikutnya seperti firman Allah dalam al-nisa:9
“ dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka kawatir terhadap (kesejahteraan ) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. “
4. untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) antara kehidupan dunia dan akhirat,
“ bukanlah orang yang baik yang meninggalkan masalah dunia untuk masalah akhirat, dan yang meninggalkan masalah akhirat untuk dunia, sehingga seimbang diantara keduanya, karna masalah dunia adalah menyampaikan manusia kepada masalah akhirat” (riwayat al bukhari)
5. untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu Karena menuntut ilmu tanpa modal akan terasa sulit, missal, seseorang tidak bias kuliah di perguruan tinggi, bila ia tidak memiliki biaya
6. untuk memutarkan (mentasharuf) peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan. Adanya orang kaya dan miskin yang saling membutuhkan sehingga tersusunlah masyarakat yang harmonis dan berkecukupan.
7. untuk menumbuhkan silaturrahim, karena adanya perbedaan dan keperluan, milasnya ciamis merupakan daerah penghasil galendo, bandung merupakan daerah penghasil kain, maka orang bandung yang membutuhkan galendo akan membeli produk orang ciamis tersebut, dan sebaliknya. Dengan begitu terjadilah interaksi dan komunikasi silaturahim dalam rangka mencukupi kebutuhan. Oleh karena itu perputaran harta dianjurkan Allah dalam Al-Qur’an(Al –hasyr ayat 7)
“ supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja diantaramu”.


                                                                     BAB III
                                                                   PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Harta itu selalu beriringan dengan kehidupan manusia. Sehingga manusia itu sendiri harus bisa memahami apa itu harta dan bagaimana cara menggunakannya yang sesuai dengan syari’at islam. Dan harta bukanlah semata-mata hanya untuk kesenangan dunia, justru harta juga menjadi penentu kita kelak di akhirat.
3.2 Saran
a. gunakanlah harta sebagaimana yang telah di jelaskan dalam AL-Qur’an
b. jika kita memiliki harta yang berlebih, berikanlah sebagian harta tersebut kepada orang yang lebih membutuhkan
c. janganlah kamu kikir akan harta, karna itu akan menyesatkanmu dalam dunia




DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran dan Terjemahnya. 2002. Jakarta: Departemen Agama.

Suhendi,Hendi.2002.Fiqh Muamalah,Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA.

Riva’I, Veithzal. 2012. Islamic Business and Economic Ethics. Jakarta: PT.Bumi
Aksara.
Kadir. A. 2010. Hukum Bisnis Syariah Dalam Al-Quran. Jakarta: AMZAH.



Zulkifli Lihawa
201510510311039



1 komentar:

  1. Mr. Pacino: How do you turn the tables? - Dr. Dr.
    Mr. Pacino is an American-born 안동 출장샵 gambler and sports gambler who 대전광역 출장마사지 is best known 청주 출장마사지 for making wagers on a variety 청주 출장마사지 of sporting events 계룡 출장샵 and various

    BalasHapus